Prodi PIAUD STAIDUSar Sukses Mengikuti Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2023

Admin
19 September 2023 606 x Berita Instansi

Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini di Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Sarolangun (STAIDUSar) telah melalui serangkaian tahapan pengajuan akreditasi untuk pertama kali. Sebagai penunjang, pada Selasa, 19 November 2023 telah dilaksanakan kegiatan audit mutu internal (AMI) program studi oleh Syarif Lovepedly, S.Psi, M.M. dan Ummu Aflah, S.Pd selaku pihak auditor. Sementara itu, Oktawini Ofiani, M.Pd (Kaprodi PIAUD) sebagai pihak auditee.

Landasan pelaksanaan AMI antara lain: Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pada pasal 52 bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, dikenal dengan singkatan PPEPP. Pada ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).



Melalui pelaksanaan AMI, diharapkan program studi dapat memenuhi standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. AMI di Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini STAI Darul Ulum Sarolangun sendiri dilaksanakan setiap tahun, berpatokan pada buku pedoman SPMI, yang juga bertujuan untuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN-PT dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali. Melalui AMI, dapat diketahui kelebihan maupun kekurangan program studi, sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan dalam upaya memenuhi Standar Nasional Dikti.



Secara garis besar, berikut adalah tujuan utama dalam AMI Program Studi PIAUD:

  1. Upaya memastikan konsistensi penjabaran kurikulum dan RPS dengan spesifikasi program studi, tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan (Learning Outcomes);
  2. Memastikan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap pencapaian kurikulum dan RPS;
  3. Memastikan kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap Prosedur operasional baku (POB)/manual prosedur (MP) dan instruksi kerja (IK) program studi;
  4. Memastikan kecukupan penyediaan sarana-prasarana dan sumberdaya pembelajaran;
  5. Memastikan kesesuaian atau ketaksesuaian pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan;
  6. Memastikan proses dan hasil proses pencapaian mutu sehingga dapat ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama (IKU);
  7. Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya;
  8. Memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem penjaminan mutu;
  9. Membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi.

Penjamin Mutu Dosen Mahasiswa

Berita Terpopuler